Ads

Tuesday, April 20, 2010

Uji Materi UU Penodaan Agama Ditolak MK


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan oleh kelompok liberal, sehingga UU tersebut dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.

Putusan ini langsung disambut dengan teriakan takbir oleh para aktivis ormas Islam yang memenuhi ruangan sidang.

"MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD di dampingi 8 hakim konstitusi lainnnya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam (19/4).

MK berpendapat jika negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.

"Jika UU ini dicabut, maka negara tak bisa mempunyai landasan hukum. Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut di dasari oleh UU," ujar putusan MK tersebut.

MK tidak sependapat dengan alasan pemohon bahwa UU ini tidak relevan karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966.

"Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada 1969. Jika alasan UU darurat, maka banyak yang dibatalkan," bunyi putusan MK.

Dari putusan ini, 1 hakim mengajukan concuering opinion (pendapat beda simpulan sama) yaitu Harjono dan 1 hakim mengajukan dissention opinion (pendapat beda simpulan beda) yaitu Maria Farida Indarti. Putusan tersebut dibacakan sejak pukul 14.00 WIB. (detik/shodiq ramadhan)

MENCEGAH UPAYA SEKULARISASI PANCASILA

Oleh: K.H Ma'ruf Amin Maklumat ke-Indonesia-an yang digagas oleh sejumlah orang dalam simposium nasional di Fisip UI yang lalu, dengan ...